KPU Banten Langsung Ngegas Mulai Persiapan Tahapan Pilkada 2024

- 23 Maret 2024, 08:35 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024. /Dok. KPU Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Provinsi Banten mulai menyusun jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menjelaskan dalam penyusunan jadwal tahapan Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 BN 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Sebenarnya tahapannya sudah mulai sejak dikeluarkannya PKPU tentang Tahapan Pilkada Serentak pada Januari 2024 lalu," kata Ihsan seperti dilansir dari Antara Jumat 22 Maret 2024.

Ia mengungkapkan saat ini KPU Banten sedang melakukan tahapan seperti rapat koordinasi, penyusunan rancangan biaya, pembuatan maskot, dan persiapan lainnya. Sedangkan tahapan teknisnya mungkin dimulai pada bulan Mei 2024 nanti.

"Dalam Peraturan KPU ini diatur mengenai tahapan pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," katanya.

Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. "Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2024," kata Ihsan.

Diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024. Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp608 miliar, dengan rincian untuk KPU sebesar Rp499 miliar dan Bawaslu Rp109 miliar.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x