Selain soal tidak adanya instruksi dan mandatori, dia mengaku, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang juga cukup terbatas.
Sehingga, Pemkot Serang harus melihat kekuatan anggaran yang ada saat ini, dan dinilai belum mampu untuk memberikan THR terhadap tenaga honorer atau non ASN.
"Memang, di dalam pengalokasian ini juga kan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sehingga, kami memprioritaskan yang memang sudah menjadi mandatori dari peraturan pemerintah pusat, dan belum kuat anggarannya kalau untuk memberikan THR honorer," tuturnya.
Maka dari itu, dikatakan dia, Pemkot Serang hanya menganggarkan THR khusus kepada pegawai berstatus ASN, kepala daerah, termasuk anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
"Jadi, sesuai mandatori saja. Ada kepala daerah, dan pimpinan DPRD beserta anggota dewan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 seluruh ASN serta kepala daerah dan DPRD, Pemkot Serang menganggarkan sekitar Rp85 miliar.
Namun, mengenai tunjangan hari raya bagi non ASN tidak dialokasikan, karena tidak masuk dalam aturan dan mandatori Pemerintah Pusat.
"Jadi, yang dianggarkan itu sesuai dengan aturan baik dari pusat maupun peraturan Wali Kota, untuk menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Totalnya sekitar Rp85 miliar. Kalau honorer tidak ada mandatorinya, dan aturan," ujarnya.***