Waduh! Honorer atau Non ASN di Pemkot Serang Tak Dapat THR Lebaran 2024

- 25 Maret 2024, 13:45 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, jika tidak ada alokasi anggaran untuk THR para tenaga honorer di Kota Serang.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, jika tidak ada alokasi anggaran untuk THR para tenaga honorer di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) idulfitri 1445 Hijriah.

Sebab, bukan menjadi mandatori atau instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memberikan tunjangan, sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, tenaga honorer atau non ASN tidak masuk dalam mandatori Pemerintah Pusat mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Sehingga, Pemkot Serang tidak menganggarkan dan mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.

"Untuk tenaga honorer (Non ASN) belum (Diberi THR). Karena yang pertama itu, tidak ada mandatori maupun aturan pemerintah pusat, bahwa harus mengalokasikan untuk THR tenaga honorer. Jadi memang tidak ada di dalam mandatorinya," katanya, Ahad (24/3/2024).

Termasuk dengan pemberian gaji ke-13, yang hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Sedangkan, tenaga honorer bukan bagian dari pegawai pemerintah, melainkan masuk ke dalam tenaga harian lepas (THL), sehingga tidak ada penganggaran untuk itu.

"Mereka (Tenaga Honorer) tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Karena mandatori dalam aturan pemerintah itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x