Tempat Judi Sabung Ayam di Kabupaten Pandeglang Digerebek Personel Polres Pandeglang, 3 Orang Ditangkap

- 25 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi judi sabung ayam di Kabupaten Pandeglang digerebek Personel Polres Pandeglang.
Ilustrasi judi sabung ayam di Kabupaten Pandeglang digerebek Personel Polres Pandeglang. /pixabay/toannguyen-4651919

KABAR BANTEN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Wangun, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Ahad 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, dari penggerebekan itu petugas menangkap sebanyak 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam berinisial S (30) AA (22) MO (25).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah menggerebek tempat judi sabung ayam dan telah menangkap 3 orang terduga pelaku.

"Iya benar, Tim Resmob Polres Pandeglang telah mengamankan 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang buktinya," kata Oki kepada Kabar Banten, Senin 25 Maret 2024.

Dikatakan Oki, penggerebekan tempat judi sabung ayam ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut.

"Saat digerebek, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan ketiga orang pelaku judi sabung ayam tersebut,"ungkapnya.

Menurut Oki, di tempat judi sabung ayam tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor ayam adu, 1 buah geber, 1 set lampu beserta kabel yang dijadikan penerangan dan 1 buah ember.

"Selanjutnya, Tim Resmob Pandeglang membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KuHP, tentang perjudian.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x