Dengan demikian, menurutnya atas persoalan tersebut tidak hanya soal pidana yang harus ditempuh, tetapi Al Muktabar akan menyeret kasus itu dengan menerapkan hukum disiplin bagi ASN atau pegawai Pemprov Banten yang terbukti terlibat.
“Kita dalam rangka itu selalu akan disamping penegakan hukum dalam bentuk pidana atau perdata tetapi juga disiplin pegawai. Dan itu momen kita untuk terus menerus menegak aturan,” katanya.
Iapun mengimbau ASN Pemprov Banten untuk tidak menggunakan lembaga untuk kepentingan invididu.
“Saya imbau betul kepada Aparatur Sipil Negara jangan ada yang perilaku-perilaku individu yang mengatasnamakan lembaga lalu itu bukan perilaku lembaga,” ucapnya.
Al Muktabar berjanji akan menjatuhkan hukuman kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti kasus pemecah ombak yang sedang ditangani Kejati Banten.
“Jadi kita akan menjatuhkan in punishment kepada setiap individu pegawai yang menyalahgunakan atau berbuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kabar Banten terbit Senin (25/3/2024), pada proses penyelidikan kasus ini Kejati Banten telah memeriksa enam saksi, termasuk satu pejabat dan 2 staf di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dan tiga lainnya dari penyedia.***