“Kami amankan pelaku berinisial MN (23), alamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Taman sari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan pelaku lainnya, EN warga Madaksa sebrang yang belum tertangkap, agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Cilegon, "ucapnya.
Ia menambahkan, untuk penumpang bus yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut, ke satuan reserse kriminal Polres Cilegon, agar perkara ini bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan umum agar berhati hati, apabila terjadi tindak pidana segera melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian terdekat,” ungkapnya.***