PKS Mulai Susun Kekuatan Pilkada 2024, Gembong: Syarat Bisa Mengusung 20 Persen

- 29 Maret 2024, 06:05 WIB
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi.
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi. /Dok. PKS Banten/

"Sementara syarat bisa mengusung adalah 20 persen," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Mendagri

Sementara itu, KPU Provinsi Banten belum bisa memastikan syarat jumlah kursi DPRD apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau 2024.

Sebagaimana disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja kepada Kabar Banten.

"Belum keluar peraturan tentang pencalonannya. Apakah menggunakan hasil Pemilu 2024 atau masih hasil perolehan kursi 2019," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x