"Sementara syarat bisa mengusung adalah 20 persen," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Mendagri
Sementara itu, KPU Provinsi Banten belum bisa memastikan syarat jumlah kursi DPRD apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau 2024.
Sebagaimana disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja kepada Kabar Banten.
"Belum keluar peraturan tentang pencalonannya. Apakah menggunakan hasil Pemilu 2024 atau masih hasil perolehan kursi 2019," jelasnya.***