Simpan Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Kabupaten Pandeglang Diciduk Polisi

- 30 Maret 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi terkait seorang pria asal Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi terkait seorang pria asal Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria yang berinisial DHP (24). DHP ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar sabu yang kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah pohon pisang, yang berlokasi di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 25 Maret 2024.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku DHP merupakan warga Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria yang berinisial DHP (24) yang kedapatan menyimpan narkoba di sebuah pisang untuk dijual.

"Betul, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu," kata Oki kepada Kabar Banten, Sabtu 30 Maret 2024.

Dikatakan Oki, penangkapan terhadap DHP dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak mengamankan terduga pelaku DHP (24) dan melakukan penggeledahan di rumahnya," ungkapnya.

"Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 2 buah pipa kaca dan 4 buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP dan 1 buah HP merk Vivo warna biru yang dipegangnya," sambungnya.

Oki juga menyampaikan, saat anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap HP milik DHP, anggota menemukan salah satu foto yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu. Saat diinterogasi, DHP mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan titik penyimpanan sabu yang nantinya akan diambil oleh pembeli.

"Dilokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan bening bergaris ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pohon pisang oleh DHP, DHP mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dijual. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x