Lebih lanjut Oki mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.***