Simpan Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Kabupaten Pandeglang Diciduk Polisi

- 30 Maret 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi terkait seorang pria asal Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi terkait seorang pria asal Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. /Kindel Media/Pexels

Lebih lanjut Oki mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah