"Menurut kita, kita kan punya data base ya kita coba undang, kalau enggak hadir ya enggak masalah," ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Banten Mulai Isi Jabatan Kosong, 6 Pejabat Diseleksi
Ketidakhadiran otomatis membuat peluang keterpilihan pejabat dari Pemkab Tangerang, hilang.
"(Pejabat Pemkab Tangerang yang diundang) enggak hadir. (soal peluang terpilih) ya enggak lah orang enggak hadir," ujarnya.
Mengundang pejabat luar Pemprov Banten dalam uji kompetensi mutasi dilakukan atas inisiatif pihaknya. Langkah ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Mereka bisa menempati posisi di Pemprov Banten jika hasil uji kompetensi dianggap memenuhi syarat, layak dan mendapat izin dari instansi asal.
"Yang pasti (syarat utamanya) sudah duduk di JPT (jabatan pimpinn tinggi) pratama," ujarnya.
Baca Juga : Pejabat Pemprov Banten Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis
Perhatikan kemampuan
Anggota Komisi I DPRD Banten H Anda Suhanda meminta, Pemprov Banten memperhatikan kemampuan peserta yang akan menempati jabatan di Pemprov Banten.