Arus Mudik dan Balik 2024, Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Pandeglang akan Dibatasi

- 1 April 2024, 18:35 WIB
Kabid Lalin Dishub Pandeglang Yat Hidayat menyampaikan bahwa kendaraan angkutan barang di Kabupaten Pandeglang dibatasi selama periode arus mudik dan balik 2024.
Kabid Lalin Dishub Pandeglang Yat Hidayat menyampaikan bahwa kendaraan angkutan barang di Kabupaten Pandeglang dibatasi selama periode arus mudik dan balik 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di jalur Serang-Pandeglang-Labuan dan Anyer-Labuan.

Kepala Bidang Lalu lintas (Lalin) pada Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik ini didasari adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementrian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementrian PUPR, dengan nomor KP-DRJD 1305 tahun 2024, SKB/67/II/2024, dan nomor 40/KPTS/Db/2024.

"Berlaku mulai Jumat 5 April sampai dengan Selasa 16 April 2024, pukul 09.00 WIB," kata Yat kepada Kabar Banten, Senin 1 April 2024.

Dikatakan Yat, adapun kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan diantaranya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Adapun kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan selama masa arus mudik dan arus balik ada 4 diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ungkapnya.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, kata dia, diantaranya mobil yang mengangkut BBM atau BBG, mobil yang mengangkut uang, mobil yang mengangkut hewan atau pakan ternak, mobil yang mengangkut pupuk, mobil yang mengangkut logistik pemilu, mobil yang mengangkut logistik bencana, mobil yang mengangkut sepeda motor pemudik atau mudik gratis dan mobil yang mengangkut barang pokok.

"Bagi kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus melengkapi surat muatan dengan ketentuan antara lain, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x