Belum Lama Bebas, Residivis Pengedar Narkoba di Serang Kembali Ditangkap Polisi

- 2 April 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi terkait penangkapan terduga pengedar narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi terkait penangkapan terduga pengedar narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Serang. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) kapok. Residivis pengedar narkoba warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang ini pun kembali ke bisnis lamanya.

Namun, baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awal 2024 kembali dicokok petugas. Terduga pengedar ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

"Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum'at 15 Maret 2024, sekitar jam 22.30 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin 1 April 2024.

Kapolres menjelaskan terduga ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai terduga AN kembali berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30 wib, terduga yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Pelaku mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah M Ikhsan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah