Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Ciduk 3 Pengedar Obat Keras

- 2 April 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi pengedar obat keras ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi pengedar obat keras ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Pexels/Kendel Media

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

"MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah