Soal Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Lurah, Pemkot Serang Berencana Datangkan Ahli

- 3 April 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang.
Ilustrasi seorang ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang diduga jadi korban pelecehan oleh oknum lurah aktif di Kecamatan Serang. /Pixabay/ninocare

KABAR BANTEN - Terduga pelaku pelecehan yang merupkan oknum Lurah di Kecamatan Serang berinisial AJ terancam mendapat sanksi atau dicopot dari jabatannya saat ini.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana untuk mendatangkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan kajian tersebut, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada ASN di lingkungan DinkopUKMPerindag Kota Serang.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Lurah, Begini Penjelasan Sekda Kota Serang

Bahkan, apabila terdapat bukti kuat dan terduga pelaku benar-benar terbukti melakhkan tindakan tercela tersebut, sanksinya bisa dicopot dari jabatannya.

"Tentu kami akan memberikan sanksi yang tegas (Dicopot). Seandainya sudah kami kumpulkan bukti-bukti yang memberatkan pelaku melakukan tindakan pelecehan. Sementara ini, hingga berita acara perkara (BAP) ketiga kami anggap belum cukup kuat," katanya, Selasa 2 April 2024.

Langkah selanjutnya, dikatakan dia, pihaknya berencana memanggil pihak UI dan mendatangkan seorang ahli untuk membantu persoalan kasus pelecehan seksual yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

"Sebetulnya saya belum bisa buka dulu di media, tapi saya akan panggil UI dan datangkan ahli sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Karsono juga menegaskan, setelah pengumpulan bukti serta dokumen dan beberapa proses tahapan kasus pelecehan seksual tersebut selesai, BKPSDM dan Inspektorat akan merekomendasikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x