Jadi Tameng Korporasi, Ada Aktivitas 'Moneylenders' Dibalik Koperasi

- 4 April 2024, 11:40 WIB
Sekretaris MES Banten Efi Syarifudin memberikan penjelasan mengenai koperasi yang seringkali dijadikan sebagai tameng untuk mendirikan korporasi. Termasuk pemberi pinjaman uang atau moneylenders berkedok koperasi.
Sekretaris MES Banten Efi Syarifudin memberikan penjelasan mengenai koperasi yang seringkali dijadikan sebagai tameng untuk mendirikan korporasi. Termasuk pemberi pinjaman uang atau moneylenders berkedok koperasi. /Dok Pribadi Efi Syarifudin/

KABAR BANTEN - Kemudahan perizinan pembentukan koperasi di Indonesia setelah adanya pembaruan aturan Omnibus Law, khususnya di daerah seringkali dijadikan sebagai tameng atau disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mendirikan korporasi.

Bahkan, tidak jarang segelintir orang memanfaatkan koperasi untuk dijadikan usaha simpan pinjam jasa keuangan atau 'moneylenders.'

Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Banten Efi Syarifudin mengatakan, dengan maraknya bank keliling atau koperasi simpan pinjam (Kosipa) di Banten harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga: Kabupaten Serang Bakal Punya Raperda Omnibus Law Desa, Begini Progresnya

Apalagi, dengan adanya Omnibus Law yang membuat perizinan pendirian Kosipa lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

"Karena omnibuslaw ini izinnya jadi mudah, yang tadinya harusnya 20 orang (Anggota), sekarang hanya 9 orang sudah bisa. Makanya, kami pun agak was-was ketika izin Kosipa ini dipermudah. Ada rentenir dibalik koperasi," katanya, Rabu 3 April 2024.

Menurut dia, sejauh ini segelintir oknum telah memanfaatkan Kosipa dan menjadikannya sebagai tameng untuk menutupi aktivitas peminjaman uang atau 'moneylenders.'

Bahkan, apabila ditelaah dan diamati, sebetulnya lebih banyak Kosipa yang sebenarnya adalah korporasi, dan jauh dari prinsip koperasi yang sebenarnya.

"Kosipa selama ini menjadi tameng aktivitas moneylenders. Jadi, ini perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah. Jangan-jangan selama ini mereka tidak memiliki anggota koperasi, dan hanya punya nasabah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x