KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bakal menjadi daersh pertama yang memiliki Raperda Omnibus Law Desa di Provinsi Banten.
Raperda Omnibus Law Desa Kabupaten Serang tersebut berisi atas sembilan macam Raperda yang disatukan.
Semangat pembentukan Raperda Omnibus Law Desa di Kabupaten Serang tersebut untuk mempermudah dalam menggunakan perda desa yang ada.
Baca Juga: Dilanda Dampak El Nino, Omzet Pendapatan Pelaku UMKM di Lebak Naik
Pembentukan Raperda Omnibus Law Desa Kabupaten Serang telah diusulkan ke Provinsi Banten untuk dievaluasi oleh gubernur sejak April 2022.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, pihaknya telah mengajukan Raperda Omnibus Law desa ke provinsi untuk dievaluasi gubernur.