103 WBP Rutan Kelas IIB Pandeglang akan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

- 5 April 2024, 18:25 WIB
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni saat diwawancara terkait remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni saat diwawancara terkait remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Pandeglang akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni mengatakan, ada dua kategori remisi khusus Idul Fitri yang akan diberikan kepada 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pandeglang, dua kategori tersebut diantaranya remisi normal dan resmi PP 99.

"Untuk remisi khusus Idul Fitri ini yang kita usulkan ada sekitar 103 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),"kata Syaikoni kepada Kabar Banten, Jumat 5 April 2024.

"Untuk remisi normal RK I, ada 1 orang yang dapet remisi 1 bulan 15 hari, 61 orang dapat remisi 1 bulan dan 29 orang dapat remisi 15 hari. Kemudian, untuk remisi PP 99 RK 1, ada 6 orang yang dapat remisi 1 bulan dan 6 orang yang dapat remisi 15 hari,"sambungnya.

Syaikoni juga menyampaikan, bahwa tahun ini tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan remisi RK II.

"Tahun ini yang Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas tidak ada atau nihil,"ungkapnya.

Dikatakan Syaikoni, adapun kriteria ataupun persyaratan pengajuan remisi WBP diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Adapun kriteria yang diusulkan itu diantaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,"ujarnya.

Lebih lanjut Syaikoni mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi yang diterbitkan oleh DitjenPAS Kemenkumham RI.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x