Kedua Pemkab Serang tidak melarang tambahan cuti pasca hari raya Idulfitri 1445 H.
Sehingga bagi ASN yang mudik keluar kota dengan potensi kemacetan arus balik sudah diantisipasi dengan membolehkan ASN ambil cuti tambahan, dengan ketentuan kepala OPD wajib memastikan pelayanan OPD, Pelayanan kesehatan, kedaruratan dan bencana tetap berjalan optimal.
Ketiga kebijakan WFH yang mengacu pada surat edaran menpan tersebut, teknis pelaksanaannya ditindaklanjuti cukup dengan pengaturan oleh kepala OPD.
Kepala OPD perlu membuat penetapan jadwal dan surat perintah siapa-siapa saja ASN di OPD-nya yang melaksanakan WFH dan melaksanakan WFO.
"Dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam SE menpan tersebut yaitu maksimal 50 persen dan secara tertulis disampaikan laporannya kepada Bupati Serang melalui BKPSDM Kabupaten Serang," ucapnya.
Keempat dalam rangka optimalisasi layanan publik terhadap masyarakat Kabupaten Serang, para kepala OPD diminta tidak memberikan WFH kepada ASN yang tidak melakukan mudik Idulfitri 1445 Hijriah.
Kemudian juga tidak memberikan kebijakan WFH pada ASN yang sudah melakukan mudik dan berada di Serang pada tanggal 16-17 April 2024.
"Mereka wajib masuk kerja dan melakukan pelayanan publik," katanya.
Kelima laporan kegiatan ASN yang melakukan WFH dilakukan melalui upload kegiatan dan foto geotag di aplikasi Sipkerja. ***