Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkab Serang Boleh WFH 50 Persen, Begini Penjelasannya

- 15 April 2024, 10:30 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman menjelaskan terkait ASN boleh WFH pasca libur lebaran 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman menjelaskan terkait ASN boleh WFH pasca libur lebaran 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Kedua Pemkab Serang tidak melarang tambahan cuti pasca hari raya Idulfitri 1445 H.

Baca Juga: Aksi Terpuji Personel Polsek Kragilan Polres Serang, Bantu Pemudik Motor yang Mengalami Masalah Mesin

Sehingga bagi ASN yang mudik keluar kota dengan potensi kemacetan arus balik sudah diantisipasi dengan membolehkan ASN ambil cuti tambahan, dengan ketentuan kepala OPD wajib memastikan pelayanan OPD, Pelayanan kesehatan, kedaruratan dan bencana tetap berjalan optimal.

Ketiga kebijakan WFH yang mengacu pada surat edaran menpan tersebut, teknis pelaksanaannya ditindaklanjuti cukup dengan pengaturan oleh kepala OPD.

Kepala OPD perlu membuat penetapan jadwal dan surat perintah siapa-siapa saja ASN di OPD-nya yang melaksanakan WFH dan melaksanakan WFO.

"Dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam SE menpan tersebut yaitu maksimal 50 persen dan secara tertulis disampaikan laporannya kepada Bupati Serang melalui BKPSDM Kabupaten Serang," ucapnya.

Keempat dalam rangka optimalisasi layanan publik terhadap masyarakat Kabupaten Serang, para kepala OPD diminta tidak memberikan WFH kepada ASN yang tidak melakukan mudik Idulfitri 1445 Hijriah.

Kemudian juga tidak memberikan kebijakan WFH pada ASN yang sudah melakukan mudik dan berada di Serang pada tanggal 16-17 April 2024.

"Mereka wajib masuk kerja dan melakukan pelayanan publik," katanya.

Kelima laporan kegiatan ASN yang melakukan WFH dilakukan melalui upload kegiatan dan foto geotag di aplikasi Sipkerja. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah