Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkab Serang Boleh WFH 50 Persen, Begini Penjelasannya

- 15 April 2024, 10:30 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman menjelaskan terkait ASN boleh WFH pasca libur lebaran 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Banten Surtaman menjelaskan terkait ASN boleh WFH pasca libur lebaran 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kabar gembira datang untuk ASN Pemkab Serang, pasca libur lebaran akan diterapkan sistem Work From Home atau WFH pada Selasa dan Rabu 16-17 April 2024.

Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Serang disesuaikan dengan aturan dari pusat.

Oleh karena itu kepala OPD diminta menyiapkan jadwal siapa saja ASN yang masuk dan WFH selama pasca libur lebaran 16-17 April 2024.

Baca Juga: Dispensasi WFH 2 Hari, Menhub Minta ASN Tunda Keberangkatan di Masa Puncak Arus Balik

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Sekretaris Daerah Nanang Supriatna, Terkait surat edaran Menpan RB nomor 1 Tahun 2024 perihal penyesuaian sistem kerja ASN pasca cuti Idulfitri 1445 H, ada beberapa hal kebijakan yang diberikan.

Pertama kepada seluruh OPD yang dikecualikan dalam surat edaran Menpan nomor 1 tahun 2024, bahwa di surat tersebut mengamanatkan setiap instansi pusat maupun daerah dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen dengan kriteria instansi tertentu dan ada yang dikecualikan tidak boleh WFH.

"Kebijakan dapat melaksanakan WFH tersebut diutamakan bagi ASN yang sedang melakukan mudik ke luar kota dengan potensi kemacetan arus balik sehingga dapat diberikan WFH," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 15 April 2024.

Oleh karena itu kata Surtaman, Pemkab Serang akan mengikuti SE Menpan tersebut.

Kemudian pihaknya sedang menyosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh OPD.

Dalam hal ini kepala OPD dapat menerapkan WFH di OPD masing-masing, namun bukan berarti wajib.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x