Dibolehkan WFH 50 Persen, Ratusan ASN Pemkab Serang Ajukan Cuti Tambahan Setelah Lebaran

- 17 April 2024, 11:10 WIB
Tim BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak ke kecamatan pasca libur lebaran idul fitri 2024.
Tim BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak ke kecamatan pasca libur lebaran idul fitri 2024. /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap ASN Pemkab Serang pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idulfitri 2024, Selasa 16 April 2024.

Sidak dilakukan BKPSDM Kabupaten Serang dengan mendatangi OPD, kecamatan hingga ke puskesmas-puskesmas melalui tim yang telah dibagi.

Berdasarkan hasil sidak tersebut ada 121 ASN yang mengajukan cuti tambahan dan work from home atau WFH pasca libur lebaran idul fitri.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkab Serang Boleh WFH 50 Persen, Begini Penjelasannya

Akan tetapi BKPSDM Kabupaten Serang tidak menemukan adanya ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, hari pertama masuk kerja pihaknya melakukan sidak keliling ke kantor OPD, Puskesmas, serta kantor pelayanan masyarakat.

Hasilnya, ada 121 ASN tidak masuk kerja dengan rincian 115 pegawai mengambil cuti tambahan libur lebaran, dan enam pegawai diizinkan WFH oleh kepala OPD-nya.

"Sampai sekarang, tidak ditemukan adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Tapi, jika memang ada temuan ASN tidak masuk kerja tanpa alasan, maka akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan kadar pelanggaran disiplin yang dilakukannya," ujarnya kepada Kabar Banten.

Surtaman mengatakan, Pemkab Serang tidak melarang ASN nya untuk mengambil cuti tambahan libur lebaran bagi yang masih punya hak cuti, dengan batasan sampai tiga hari yang dimulai pada hari pertama kerja.

Hal itu dilakukan, dalam upaya mencegah agar ASN tidak terjebak kemacetan arus balik mudik, maka diperbolehkan ambil cuti tambahan tetapi dengan kewajiban kepala OPD-nya dapat memastikan pelayanan harus tetap berjalan.

"Silakan ambil cuti tambahan bagi yang masih punya hak, dengan alasan mudik jauh yang melintasi jalur kemacetan, agar tidak buru-buru pulang. Tetapi, dengan kewajiban kepala OPD-nya memastikan pelayanan harus tetap berjalan. Jadi, dibagi cutinya tidak semuanya diizinkan cuti, semua tetap ada aturan dan dibebankan kepada kepala OPD," tuturnya.

Baca Juga: ASN Pemkot Cilegon yang Sudah Pulang Mudik Tidak Bisa Ajukan WFH

Ia mengatakan, ASN Pemkab Serang juga diperbolehkan WFH sesuai surat edaran Menpan RB, dengan ketentuan benar-benar tidak bisa pulang mudik lantaran ada kemacetan di hari pertama kerja. Akan tetapi, diwajibkan untuk melapor ke kepala OPD-nya dengan disertai beberapa kendala yang dialaminya.

"Kalau cuti tambahan itu, dilakukan sebelum berangkat mudik nanti ditandatangani kepala OPD untuk diizinkan. Tapi, kalau WFH si ASN laporan ke kepala OPD dengan menyertai bukti-bukti bahwa ada kemacetan yang membuat dirinya tidak bisa pulang, nanti kepala OPD mengeluarkan surat perintah untuk WFH," ucapnya

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menambahkan, para ASN di lingkungan Pemkab Serang diharapkan dapat lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara, untuk melayani masyarakat Kabupaten Serang.

"Libur hari raya Idulfitri telah selesai, sekarang waktunya kembali melaksanakan tugas seperti biasanya, namun saya berharap dapat lebih optimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Tatu tidak mempermasalahkan, ada sebagian ASN Pemkab Serang yang mengambil cuti tambahan, serta Work From Home (WFH).

Pasalnya, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB, dalam rangka meminimalisir kecamatan lalu lintas arus balik mudik.

"Ada surat edaran Menpan RB boleh WFH, dan kebijakan kami untuk dapat ambil cuti bersama namun dengan alasan yang jelas. Akan tetapi, Insyaallah sebagian besar ASN Pemkab Serang sudah masuk, kecuali yang mudik jauh karena ada kesulitan untuk arus balik," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah