ASN Pemkot Cilegon yang Sudah Pulang Mudik Tidak Bisa Ajukan WFH

- 16 April 2024, 14:05 WIB
ASN Pemkot Cilegon saat mengikuti Apel.
ASN Pemkot Cilegon saat mengikuti Apel. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Cilegon tidak bisa mengajukan Work From Home (WFH) apabila sudah pulang mudik.

Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Noviyogi Hermawan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa WFH ada aturan dan mekanismenya.

“Menurut surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) tidak secara mendadak mengajukan. Ada mekanisme yang harus diikuti, misalnya ASN masih di posisi kampung halaman, bukan besok sudah masuk kantor lalu mengajukan WFH,” kata Noviyogi Hermawan, Senin 15 April 2024.

Ia menuturkan, ASN yang dapat melakukan WFH adalah ASN pada perangkat daerah yang bukan melaksanakan pelayanan publik. Kemudian target dan capaian kinerja organisasi terpenuhi. Selanjutnya dapat dihubungi secara daring atau online ketika diperlukan (anytime-anywhere).

“Kemudian, ASN yang memang mudiknya masuk area dalam manajemen arus balik mudik.Contoh, saya sudah ada di rumah, besok harus masuk. ASN tidak boleh mengajukan WFH,“ ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Keluarkan Edaran Soal Kebijakan WFH, Kepala OPD Wajib Ngantor

Bilamana tidak masuk, ujar dia, maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut. Dimana, ASN bisa saja dianggap bolos atau tidak masuk kerja karena aturan WFH tersebut tidak sembarang diberlakukan.

“Jika syaratnya tidak terpenuhi dan dilanggar, maka sanksinya sesuai dengan aturan. ASN bisa dianggap bolos kerja. Dan untuk sanksi ranahnya BKPSDM,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto mengatakan, untuk WFH memang ranahnya bagian organisasi. Namun bicara sanksi, maka pihaknya akan memberlakukan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x