Segini Syarat KTP Nyalon Bupati Serang Jalur Perseorangan

- 20 April 2024, 09:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan terkait tahapan pendaftaran bupati Serang jalur perseorangan dan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan terkait tahapan pendaftaran bupati Serang jalur perseorangan dan partai politik. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tahapan Pilkada Kabupaten Serang sudah dimulai sejak Februari 2024.

Salah satu yang ditunggu dalam Pilkada Kabupaten Serang yakni tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang baik jalur partai politik maupun perseorangan.

Tentu saja untuk jalur perseorangan di pilkada Kabupaten Serang perlu syarat KTP yang dikumpulkan sebagai bentuk dukungan.

KPU Kabupaten Serang telah mengungkapkan jumlah yang dibutuhkan calon perseorangan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak Februari 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan Pilkada sudah ditetapkan, dan di Kabupaten Serang tahapan dimulai dengan kegiatan rekrutmen badan adhoc.

Kemudian, kata Nasehudin, pihaknya sudah melakukan pendaftaran pemantau Pemilu dan akan sudah diumumkan pada Februari dalam rangka pemantauan pemilihan.

Selanjutnya, untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dibuka pada Agustus, serta di September nanti penetapan calon kepala daerah.

"Selanjutnya, untuk kampanye dimulai pada akhir September sampai November dan pemungutan suara Rabu 27 November 2024. Semua tahapan itu, sudah kita sosialisasikan hanya tinggal partai politik menyiapkan kader terbaiknya," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 19 April 2024.

Nasehudin mengatakan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan maupun parpol yang akan dibuka pada Agustus 2024, harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x