Pemprov Banten Berlakukan SOTK Baru, Banyak Pejabat Terancam Kehilangan Jabatan

- 5 Oktober 2020, 06:47 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov Banten, membuat banyak pejabat kehilangan jabatan, terutama tujuh pejabat eselon III dan IV yang terdampak pengurangan dari sembilan menjadi tujuh biro.

Diketahui, Gubernur Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Dalam aturan itu terdapat 1 biro dihapus, dua digabung dan pembentukan satu biro baru.

Melalui pergub tersebut dilakukan perampingan biro dari sembilan menjadi tujuh. Perubahan terjadi pada Biro kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dilebur dalam Biro Pemerintahan.

Selanjutnya, Biro Administrasi Pembangunan juga dilebut ke Biro Bina Perekonomian. Sehingga memunculkan satu biro yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara untuk Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, dihapus.

Baca Juga : Pengisian Jabatan Kadindik dan Asda I, Pemprov Banten Lakukan Ini

Tak hanya itu, dalam pergub juga diatur tentang perubahan nama, yaitu pada Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan menjadi Biro Administrasi Pimpinan. Lalu, Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan reformasi Birokrasi.

Dengan perubahan itu, maka biro di Setda Provinsi Banten terdiri atas Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang atau Jasa, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Uji kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan uji kompetensi terhadap pejabat yang akan mengisi jabatan di SOTK baru.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x