"(Dari mana data 80 persen) Nanti kami akan kumpulkan dan kasih (datanya) ke Bawaslu. Pokoknya adalah datanya di kami pelanggaran saja yang tidak netral," ucapnya.
Pelanggaran yang dimaksud, kata Ahmad Rizal Haetami, berupa mengarahkan untuk mendukung salah satu paslon dan pengerahan massa. Disinggung soal membantu permodalan kampanye, hal itu juga akan dilaporkan olehnya ke Bawaslu.
Baca Juga: Klub Lokal Bermunculan, Pembinaan Bola Voli di Kota Serang Menggeliat
"Kami sedang kumpulkan data se rill nya sudah ada beberapa data yang masuk nanti di croscek ke Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan, netralitas ASN tidak hanya pada paslon petahana melainkan pada keduanya. Oleh karena itu mengingatkan kepada Pjs membuat bagaimana caranya menetralisir ASN.
"Kami ingatkan ke Pjs agar menetralkan ASN tidak berpihak pada salah satu paslon baik petahana atau penantang keduanya agar netral sesuai aturan KASN," tuturnya.***