Persatuan Pegawai Indonesia Power Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker

- 5 Oktober 2020, 21:32 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Persatuan Pegawai Indonesia Power menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penolakan tersebut disampaikan Persatuan Pegawai Indonesia Power yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power PLTU II Labuan, Aziz  mengatakan, salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan negara yakni Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, dianggap Azis telah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan.

"Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di RUU Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara," kata Aziz kepada Kabar Banten, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga : Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Lalin di Tangerang Lumpuh

Menurut dia, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dapat menciderai ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Ketenagalistrikan merupakan sektor yang memiliki peranan penting bagi kepentingan nasional," ujarnya. 

Ia mengatakan, Persatuan Pegawai Indonesia Power juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang secara tegas menolak RUU Cipta Kerja. 

"Kami mengapresiasi langkah Partai Demokrat secara nasional menolak RUU Cipta Kerja," katanya. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x