Rudi menyoroti sejumlah keberatan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tersebut. Diantaranya pesangon yang dipangkas, yang awalnya 32 bulan menjadi 25 bulan.
"Itu sangat merugikan. Terus kedua cuti akan dihilangkan dari cuti lahiran, haid, tahunan akan ditiadakan," tuturnya.***