KABAR BANTEN - Unjuk rasa serentak yang dilakukan buruh di sejumlah industri mendapat pengawalan ketat dari Polisi.
Mulai dari personel Polres Cilegon, Satbrimob Polda Banten, Direktorat Sabhara Polda Banten, hingga Polres Pandeglang, dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, terdapat 684 personel yang telah dikerahkan. Ini terdiri dari BKO Sat Brimob Polda Banten 90 personel, Direktorat Sabhara Polda Banten 30 personel, serta BKO dari Pandeglang 60 personel.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, FKSPN Akan Gugat ke MK
"Personel gabungan dikerahkan, pengawalan dilakukan untuk menciptakan kondusifitas. Terlebih Kota Cilegon tengah dalam status PSBB," katanya kepada Kabar Banten, Selasa 6 September 2020.
Menurut Kapolres, unjuk rasa para buruh dilakukan di masing-masing perusahaan. Itu tersebar di tiga titik wilayah Kota Cilegon, seperti Ciwandan, Pulomerak dan kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
"Unjuk rasa dilakukan di sejumlah akses masuk pabrik. Mereka perwakilan dari para buruh, melakukan orasi dan pernyataan sikap terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Zona Merah Covid Berpindah ke Banten Barat, Ini Penangkalnya
Kembali Kapolres menambahkan, pihaknya mengapresiasi para buruh yang tetap melakukan protokol kesehatan pada saat menjalankan aksi unjuk rasa.