KABAR BANTEN - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu saat ini FKSPN sedang melakukan kajian terhadap sejumlah pasal yang dinilai merugikan para buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin 5 Oktober tersebut.
Sekertaris DPD FKSPN Kabupaten Serang Hidirmansyah mengatakan, untuk FKSPN tidak akan ikut mogok nasional namun ikut menolak omnibus law.
Baca Juga: Penolakan Omnibus Law RUU Ciptaker Menggema, Menaker Tulis Surat Terbuka
Alasan tak ikut turun aksi karena saat ini undang-undang tersebut sudah disetujui DPR dan tinggal ditandatangani presiden Joko Widodo.
"Saat ini kan sudah disetujui DPR, Pak Jokowi tinggal tandatangan saja, kalau aksi percuma kita paling ke MK menggugat. Dimana pasal-pasal tersebut merugikan buruh," ujarnya kepada Kabar Banten Selasa 6 Oktober 2020.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mana pasal -pasal yang merugikan buruh tersebut.
Baca Juga: BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu yang Diselundupkan Dalam Sepatu
Dikritisi sejauh mana merugikannya baru kemudian melakukan gugatan ke MK. "Karena ini dari awal kalau FKSPN jalurnya pengkajian enggak ada dari pusat instruksi mogok nasional," ucapnya.