Menurut dia, apabila tidak ada perselisihan jumlah suara pada PPP pengumuman penetapan jumlah caleg terpilih sama seperti kabupaten/kota lainnya.
Namun, karena adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka ditunda sementara waktu.
"Iya, karena ada PHPU dan gugatan (MK) dari internal PPP, makanya kami tunda dulu. Setelah selesai dan ada putusan MK, nanti kami segera umumkan," tuturnya.***