Bantah Soal Karcis Parkir Ilegal, Begini Penjelasan Dishub Kota Serang

- 6 Mei 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang.
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Dia mengaku, karcis berwarna putih tersebut bukan dicetak atau dikeluarkan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun instansinya Dishub.

Karcis tersebut murni dibuat untuk mengantisipasi adanya pencurian kendaraan bermotor yang sering dikeluhkan oleh wisatawan.

"Kalau bayar parkirnya tetap menggunakan karcis kuning yang ada porporasinya. Untuk bus Rp10.000, untuk kendaraan kecil (Mobil Pribadi) Rp3.000, dan untuk motor itu Rp2.000. Jadi sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah