Dia mengaku, karcis berwarna putih tersebut bukan dicetak atau dikeluarkan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun instansinya Dishub.
Karcis tersebut murni dibuat untuk mengantisipasi adanya pencurian kendaraan bermotor yang sering dikeluhkan oleh wisatawan.
"Kalau bayar parkirnya tetap menggunakan karcis kuning yang ada porporasinya. Untuk bus Rp10.000, untuk kendaraan kecil (Mobil Pribadi) Rp3.000, dan untuk motor itu Rp2.000. Jadi sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucapnya.***