DKP Banten Hormati Proses Hukum Kasus Breakwater Cituis di Kejati Banten

- 8 Mei 2024, 12:34 WIB
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menyampaikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombang Pelabuhan Cituis Kabupaten Serang yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten.
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menyampaikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombang Pelabuhan Cituis Kabupaten Serang yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten menghormati proses hukum kasus Breakwater atau pemecah ombak Pelabuhan Cituis Kabupaten Serang di Kejati Banten.

Diketahui, Kejati Banten sudah menetapkan AS sebagai tersangka dugan kasus korupsi pembangunan Breakwater Pelabuhan Cituis Kabupaten Serang.

Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti membenarkan Kejati Banten menetapkan AS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Serang.

"Benar sodara AS telah ditahan Kejati Banten pada Senin 6 Mei 2024 kemarin," ujar Eli kepada Kabar Banten, Rabu 8 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa AS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan Staf di UPTD P3 Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

"Sodara AS yang merupakan ASN sebagai staf dari UPTD P3 Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provisni Banten telah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten dan proses hukum sedang berjalan," jelasnya.

Eli Susiyanti bersama pejabat di DKP Provinsi Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten.

"Tentu saja kami menghormati proses penegakan hukum oleh APH (Kejati Banten)," katanya.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada AS sesuai dengan press realese yang sudan dikeluarkan Kejati Banten.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah