Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bongkar Industri Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang, 2 Pria Diamankan

- 9 Mei 2024, 21:00 WIB
Barang bukti narkoba yang disita personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota dari 2 orang pria pembuat tembakau gorila rumahan di Kota Serang.
Barang bukti narkoba yang disita personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota dari 2 orang pria pembuat tembakau gorila rumahan di Kota Serang. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar industri tembakau gorila rumahan di Kota Serang dan mengamankan dua (2) orang pria terduga pembuat atau produsen tembakau gorila yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan diduga telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau gorila kepada konsumennya.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menuturkan, tembakau gorila tersebut diproduksi di dalam rumah oleh terduga pelaku ZA dan FF.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyita sisa tembakau gorila sebanyak 31 gram dari kedua terduga pelaku, membeli bahan tembakau di penjual tembakau sebelum diproses menjadi tembakau gorila.

"Bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila tersebut diperoleh dari akun media sosial (medsos) Instagram. Dari akun medsos tersebut, kedua terduga juga diberi tata cara pembuatannya tembakau gorila," terang Kasatresnarkoba.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 24,85 gram.

Sabu tersebut diperoleh dari terduga NJ dan RK. Dan saat ini mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, yang dimiliki NJ dan RK. Dari dua peristiwa hukum itu di split dalam kedua LP," jelasnya.

Ia menjelaskan pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah