ASN Dibolehkan Maju Pilkada, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 22 Mei 2024, 13:35 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada.
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta kandidat atau bakal calon kepala daerah bersatus aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum melakukan sosialisasi serta pendekatan baik dengan partai politik (Parpol) maupun masyarakat.

Sebab, secara garis besar pegawai pemerintahan dituntut untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Subagyo menjelaskan, sebetulnya terdapat aturan dan tidak ada larangan bagi ASN atau pegawai pemerintahan yang ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta ASN di Kota Serang Lakukan Tes Urine, BNN Turun Tangan

Termasuk melakukan pendekatan baik dengan parpol maupun menyosialisasikan diri kepada masyarakat sebagai bakal calon.

"Sepanjang yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Jadi boleh mencalonkan diri, melakukan pendekatan dengan parpol dan masyarakat. Tapi, harus dalam status cuti di luar tanggungan negara," katanya, Selasa (21/5/2024).

Namun, apabila yang bersangkutan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara, dikatakan dia, setiap aktivitasnya memiliki batasan-batasan, karena ASN bersikap dan diatur dalam undang-undang.

Misalnya, ketika ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah melakukan komunikasi baik dengan masyarakat maupun partai politik, tentunya akan ada aturan serta sanksi jika melanggar.

"Kalau tidak melakukan atau mengajukan cuti, itu jelas melanggar dengan kategori pelanggaran sanksi disiplin. Jadi, harus pengajuan cuti dulu, karena statusnya kan masih ASN," ujarnya.

Bahkan, kata dia, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Ketua Bawaslu RI, terdapat beberapa pedoman yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Termasuk penjelasan pelanggaran kode etik dan sanksi disiplin bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota yang maju dalam kontestasi Pilkada tanpa mengindahkan aturan undang-undang.

"Itu semua sudah diatur dalam surat keputusan bersama. Melakukan pendekatan dengan parpol dan mengajukan diri sebagai bakal calon presiden, gubernur, maupun wali kota dan bupati termasuk juga pendekatan kepada masyarakat hal itu merupakan pelanggaran," tuturnya.

Selain menyoroti hal tersebut, Pemkot Serang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga akan membentuka tim atau satuan tugas (Satgas) guna memantau serta mengawasi aktivitas pegawai pemerintahan menjelang Pilkada.

Hal itu berkaitan dengan netralitas ASN, yang dilarang untuk memihak atau mendukung serta menjadi bagian dari salah satu pasangan calon Pilkada.

"Kami juga akan membentuk satuan tugas pemilihan dan pengawasan netralitas ASN, nanti Kepala BKPSDM akan membentuk Satgas. Semuanya sudah diatur dalam SKB tersebut, termasuk sanksi dan pelanggaran-pelanggarannya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Nurjamil mengaku akan mengikuti setiap aturan yang ada, termasuk pemberian sanksi sesuai arahan dari Kemendagri melalui surat edaran.

Baca Juga: Wahyu Nurjamil Siap Mundur dari ASN Bila Ditetapkan jadi Calon Wali Kota di Pilkada Kota Serang 2024

"Kalau memang aturannya seperti itu, saya akan mengundurkan diri secepat mungkin. Intinya saya akan mengikuti aturan. Siap mundur dan siap menerima apapun (Sanksi), karena ini sudah menjadi nawaitu saya untuk ikut kontestas pilkada," katanya.

Meskipun, kata dia, terdapat Undang-undang (UU) tentang ASN yang sebenarnya memberikan keleluasaan untuk pegawai pemerintahan dalam mengikuti kontestasi Pilkada.

"Prinsipnya, apabila saya melanggar undang-undang. Tapi, undang-undang tentang ASN, jika mau mancalonkan Wali Kota wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Wali Kota," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah