Jelang Pilkada, Pemkot Serang Bentuk Satgas Netralitas ASN, Ini Tugasnya

- 24 Mei 2024, 09:10 WIB
Ilustrasi netralitas ASN
Ilustrasi netralitas ASN /Tangkapan layar Youtube KASN

Kemudian, tidak boleh melakukan promosi di media sosial, termasuk memasang alat peraga seperti baliho dan spanduk, dan keduanya masuk dalam klasfikasi hukuman berat.

Baca Juga: Wahyu Nurjamil Siap Mundur dari ASN Bila Ditetapkan jadi Calon Wali Kota di Pilkada Kota Serang 2024

Diketahui, salah satu pejabat eselon II Pemkot Serang Wahyu Nurjamil sedang mengikuti proses penjaringan bakal Calon Wali Kota Serang pada sejumlah parpol untuk bisa mengikuti Pilkada oKota Serang.

Wahyu Nurjamil mengaku akan mengikuti setiap aturan yang ada, termasuk pemberian sanksi sesuai arahan dari Kemendagri melalui surat edaran.

"Kalau memang aturannya seperti itu, saya akan mengundurkan diri secepat mungkin. Intinya saya akan mengikuti aturan. Siap mundur dan siap menerima apapun (Sanksi), karena ini sudah menjadi nawaitu saya untuk ikut kontestas pilkada," katanya.

Meskipun, kata dia, terdapat Undang-undang (UU) tentang ASN yang sebenarnya memberikan keleluasaan untuk pegawai pemerintahan dalam mengikuti kontestasi Pilkada.

"Prinsipnya, apabila saya melanggar undang-undang. Tapi, undang-undang tentang ASN, jika mau mancalonkan Wali Kota wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Wali Kota," ucapnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah