Ia mengatakan misalnya untuk dugaan pelanggaran kades Kosambi Ronyok sebenarnya masuk gugatan yang disampaikan Paslon Presiden 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Selain itu ada juga kasus dugaan pelanggaran di Bojonegara, termasuk Kadindikbud yang masuk gugatan di MK dari 01 dan 03. "Tapi kita sama sama tahu kalau putusan MK menolak permohonan 01 dan 03," katanya.
Selain itu ada juga beberapa dugaan pelanggaran seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di Dapil 2 Dimana disana ada dugaan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Kami tidak serta merta menerima, contoh kasus dapil 2 salah satu caleg kampanye di tempat ibadah setelah dicek bukan tempat ibadah. Tapi caleg ini kampanye di pagar bukan di halaman tempat ibadah jadi kami putuskan tidak melanggar," ucapnya.
Oleh karena itu setiap mengambil keputusan melanggar tidak temuan tersebut maka dipastikan ada diskusi dengan Gakumdu. Sebab kejaksaan dan kepolisian yang punya penyelidikan dan penyidikan. ***