Bawaslu Kabupaten Serang Terima 15 Laporan dan Temuan Selama Pemilu 2024, Ini Hasil Putusannya

- 24 Mei 2024, 13:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon melakukan kegiatan media meeting di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 26 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon melakukan kegiatan media meeting di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 26 Mei 2024. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mendapat 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Bahkan diantara laporan dan temuan tersebut ada yang masuk ke MK menjadi gugatan yang dimohonkan Paslon Presiden 01 dan 03. Akan tetapi dari 15 laporan dan temuan selama tahapan pemilu di Kabupaten Serang tersebut tidak ada yang masuk ranah pidana. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam kegiatan media meeting mengatakan pada pemilu 2024 ada 14 temuan dan laporan yang diterima. Akan tetapi tidak ada yang masuk ke ranah pidana karena belum terbukti.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Bupati Serang Tidak Boleh Mutasi Pegawai, Ini Alasannya

"Hari ini masih menyisakan persoalan di MK dapil 2 dan baru putusan MK bahwa masih lanjut sampai pembuktian," ujarnya.

Ia mengatakan dalam menyatakan seseorang bersalah atau tidak memang menjadi kewenangan Bawaslu. Akan tetapi sebelum melakukan putusan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak pihaknya juga meminta tanggapan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

"Karena di Bawaslu ada istilahnya Gakumdu itu terdiri tiga lembaga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya. Apabila di kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak terbukti secara formil dan materil maka pihaknya tidak bisa melanjutkan.

"Karena kalau dinyatakan Bawaslu lanjut untuk perkara, maka yang akan melakukan penyidikan bukan Bawaslu namun dari kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah