Apdesi Kabupaten Serang Diminta Netral

- 9 Oktober 2020, 06:00 WIB
apdesi
apdesi /

Santibi menjelaskan, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah