Apdesi Kabupaten Serang Diminta Netral

- 9 Oktober 2020, 06:00 WIB
apdesi
apdesi /

KABAR BANTEN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang diminta netral dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020. Hal itu karena netralitas mereka telah diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut terungkap saat Apdesi Kabupaten Serang menggelar diskusi publik dengan tajuk "Mewujudkan Netralitas Apdesi pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020, yang jujur, adil dan sehat di tengah pandemi Covid-19” yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 8 Oktober 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, para kepala desa (Kades) harus netral, dan jika ditemukan ada yang tidak netral maka berhadapannya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Harus netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga : HUT ke-494 Kabupaten Serang, Wagub Andika Hazrumy Sampaikan Pesan Ini

Sementara, pihak Apdesi juga memastikan seluruh kepala desa harus bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Ketua Apdesi Kabupaten Serang M Santibi mengatakan, para kepala desa agar tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 daerah tersebar di sembilan provinsi.

"Setiap kepala desa sekarang dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon," ucapnya kepada wartawan di sela-sela acara.

Baca Juga : Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x