Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Penyelenggara Pemilu Patuhi Putusan MK

- 11 Juni 2024, 07:30 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang meminta KPU mematuhi putusan MK soal sengketa Pemilu 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang meminta KPU mematuhi putusan MK soal sengketa Pemilu 2024. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menyandingkan rekapitulasi hasil Pileg DPR-RI Dapil Banten II untuk PDI Perjuangan di 120 TPS.

Jumlah TPS tersebut tersebar di Kota Serang yakni Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka. Kemudian di Kabupaten Serang yaitu di Kecamatan baros.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa putusan MK soal sengketa Pemilu 2024 merupakan bentuk penegakan hukum.

Baca Juga: Anggota PPK Pilkada 2024 Diduga Diintimidasi, KPU Banten Bakal Berikan Pendampingan Hukum

"Itu kan namanya penegakan hukum. Semua untuk patuh langkah-langkah dari penegakan hukum itu," ujar Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten pada Senin, 10 Juni 2024.

Ia mengingatkan KPU Provinsi Banten, Kabupaten dan kota serta Bawaslu patuh melaksanakan putusan MK soal sengketa Pemilu 2024 tersebut.

"Jadi kita mengimbau untuk semua agar patuh dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Bahkan jika diperlukan, Al Muktabar menawarkan KPU bantuan jika peran Pemerintah Provinsi Banten diperlukan dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

"Koordinasi dengan KPU Bawaslu, kan leadingnya beliau-beliau, jadi pertama bila ada dukungan yang diperlukan dari pemerintah daerah kita siap mendukung," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah