1549852

Masih Dibutuhkan, Penjualan Mobil Dinas Mantan Wali Kota Serang Dipertimbangkan

- 12 Juni 2024, 15:20 WIB
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku masih mempertimbangkan dan menunggu putusan dari Pemprov Banten terkait mobil dinas Syafrudin.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku masih mempertimbangkan dan menunggu putusan dari Pemprov Banten terkait mobil dinas Syafrudin. /Kabar Banten/Rizki Putri

Saat ini, dia mengaku, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) Pelepasan Hak atau penjualan mobil dinas tersebut.

"Itu sudah ada surat (Jawaban) dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, tapi yang menyerahkan dan memutuskan itu dari Pemprov," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Iman Setiawan mengatakan, mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin telah siap membeli dan membayar mobil dinasnya yang sudah digunakan selama hampir lima tahun selama masa jabatannya memimpin Kota Serang.

Baca Juga: Sejumlah Aset di Pemkot Serang Diduga Hilang, Nilainya Mencapai Rp10 Miliar

Namun, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat sebagai hak penguasa barang.

"Sebenarnya pak Syafrudin sudah siap bayar. Sekarang tinggal menunggu SK penetapan atau pelepasan hak dari Pak Pj Wali Kota sebagai penguasa hak barang untuk persetujuan pembelian (Penjualan) mobil tersebut," tuturnya.

Bahkan, sejak Desember 2023 lalu, kata dia, Syafrudin telah mengirimkan surat pengajuan pembelian barang, sekaligus permohonan untuk membeli aset milik pemerintah kota tersebut.

Kemudian, nanti Pemkot Serang juga telah menindaklanjutinya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian harga mobil bekas itu.

"Pengajuannya dan permohonannya sejak pak Syafrudin purna, bulan Desember 2023. Kalau sudah keluar harga barang KPKNL, tinggal penetapan SK Pj Wali Kota Serang dan dilakukan pembayaran ke kas daerah," ucapnya.

Menurut dia, pembelian kendaraan dinas khususnya mantan kepala daerah ada dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah