KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mempertimbangkan perihal pelepasan atau penjualan mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser Prado yang sebelumnya menjadi kendaraan operasional mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023.
Sebab, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024 tidak dianggarkan pembelian kendaraan dinas baru untuk Wali Kota terpilih nanti.
Sehingga, Pemkot Serang masih menahan mobil tersebut dan belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pelepasan atau penjualan kendaraan dinas kepada Syafrudin.
Bahkan, pihaknya meminta arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diputuskan oleh Pemprov Banten.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat manjelaskan, mengenai niat Syafrudin yang hendak membeli bekas mobil dinasnya masih membutuhkan pertimbangan secara matang.
Sebab, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota Serang terpilih nanti.
Sehingga untuk mengeluarkan SK Pelepasan Hak butuh waktu dan kesepakatan baik dengan Kemendagri maupun Pemprov Banten.
"Tahun 2024, tidak ada penganggaran pembelian mobil dinas di APBD, dan itu menjadi tugas penyelenggaraan pemerintah daerah. Kecuali kalau dianggarkan, itu boleh (Dibeli). Nanti ketika ada Wali Kota terpilih, mau naik apa ? Kan kami juga harus menghargai untuk Wali Kota Serang ke depan," katanya, Selasa 11 Juni 2024.