1549852

KPK Siap Dampingi Penarikan Randis Mantan Pejabat Pemkot Serang

- 12 Juni 2024, 16:40 WIB
Kedeputian Korsup KPK RI Imam mengatakan, pihaknya akan mendampingi penarikan mobil dinas mantan pejabat Pemkot Serang.
Kedeputian Korsup KPK RI Imam mengatakan, pihaknya akan mendampingi penarikan mobil dinas mantan pejabat Pemkot Serang. /Kabar banten/Rizki Putri

"Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (Kendaraan) dinas sudah tidak berhak menggunakannya, dan itu perlu dikembalikan sesuai dengan fungsinya," tuturnya.

Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.

"Kami dorong penertiban aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, dan sudah kami sepakati dengan OPD-OPD di Kota Serang," ucapnya.

Termasuk, rekomendasi mengenai tata kelola aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Serang Bersurat ke Kemendagri Soal Randis, Syafrudin Ngaku Dipersulit Beli Bekas Mobil Dinasnya

Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan.

Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada.

"Aset bergerak, seperti mobil atau kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama atau pensiuan perlu ditertibkan dan ditarik kembali supaya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai kendaraan operasional," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah