1549852

Pemkab Pandeglang Sesuaikan Regulasi Pemungutan Pajak Daerah

- 14 Juni 2024, 21:05 WIB
Suasana sosialisasi penyesuaian regulasi pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang.
Suasana sosialisasi penyesuaian regulasi pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyesuaikan regulasi pemungutan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, sebelum dilakukannya penyesuaian regulasi pemungutan pajak daerah pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap para wajib pajak, mengingat ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya terkait dengan jenis pajak dari regulasi sebelumnya.

"Scara regulasi, jenis pajak yang mengalami perubahan diantaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya terdiri atas pajak makanan atau minuman, yang sebelumnya adalah pajak restoran. Selanjutnya, jasa perhotelan yang sebelumnya adalah pajak hotel serta jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya pajak hiburan, serta tenaga listrik yang sebelumnya adalah pajak penerangan jalan," kata Ramadani kepada Kabar Banten, Jumat 14 Juni 2024.

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut, bukan saja dari jenis pajak yang berubah tapi dari sistem pembayaran dan pelaporanya juga berubah, dimana dalam regulasi terbaru ini pembayaran yang awalnya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pelaporan yang pada awalnya paling lambat tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, termasuk juga pengenaan sanksinya.

"Dengan adanya regulasi baru ini kami sengaja melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk dapat bekerjasama dan berkontribusi ke pemerintah daerah dari sektor pajak," ungkapnya.

Ramadani juga menyampaikan, pihaknya berencana akan memasang alat rekam data transaksi di objek - objek pajak daerah, dengan tujuan agar bisa lebih mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang.

"Nanti kita akan pasang alat berupa rekam data transaksi di setiap objek pajak yang ada di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan daerah, dari hasil pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan.

"Pemkab Pandeglang berupaya untuk memaksimalkan potensi - potensi pajak daerah yang dimiliki, apabila potensi pajak tersebut terus dikembangkan, sudah barang tentu akan berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Pandeglang," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah