KPU Banten Segera Proses Pergantian Caleg Terpilih yang Meninggal Dunia

- 27 Juni 2024, 07:05 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten akan memeroses pergantian calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang meninggal dunia.

Diketahui, Caleg DPRD Provinsi Banten terpilih M. Kuswandi meninggal dunia, belum lama ini.

Almarhum M. Kuswandi merupakan Caleg DPRD Provinsi Banten terpilih dari Partai Gedindra Dapil Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: KPU Tetapkan Calon Anggota DPRD Banten Hasil Pemilu Pileg 2024, Berikut Perolehan Kursi Partai Politik

"Kita sudah dapat informasi bahwa Bapak Kuswandi Caleg DPRD Banten terpilih  meninggal dunia. KPU turut berbelasungkawa," ujar Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja.

Saat ini, KPU Provinsi Banten masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari DPD Partai Gerindra Provinsi Banten perihal meninggalnya Caleg DPRD Provinsi Banten terpilih pada Pemilu 2024.

"Informasi secara formalnya dari Partai Gerindra, KPU Provinsi Banten belum menerima," katanya.

Secara aturan, Caleg terpilih yang meninggal dunia memang harus diganti.

Terkait Caleg DPRD Banten ini, KPU Provinsi Banten baru bisa melakukan tahapan proses pergantian jika sudah ada dokumen pemberitahuan secara resmi dari DPD Partai Gerindra Provinsi Banten.

"Nanti setelah suratnya disampaikan ke kami, kami akan klarifikasi soal dokumen. Seperti dokumen surat keterangan kematian. Kami akan proses setelah ada pemberitahuan resminya," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah