“Kami akan publikasikan pasangan yang menolak ikut debat calon kandidat. Sanksi lainnya, KPU tidak menayangkan sisa iklan yang diakomodir oleh KPU," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, pelaksanaan debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon akan dilaksanakan pada November.
Secara garis besar, pelaksanaan debat akan mengikuti PKPU serta petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) yang telah dibuat oleh KPU.
"Debat maksimal dilaksanakan sebanyak tiga kali, pelaksanaan bisa dilakukan di studio dengan jumlah peserta dibatasi," ucap Irfan.***