KABAR BANTEN - Badan Nasional Narkotika Provinsi atau BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.
Barang bukti sabu 21 kilogram tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani BNNP Banten bersama BNN pusat, BNNP Kota Tangerang, dan Kanwil Bea Cukai pada 28 Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator, di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 24 April 2024.
Baca Juga: Simpan Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Kabupaten Pandeglang Diciduk Polisi
Sebelumnya, BNNP Banten berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dengan barang bukti 21 kilogram sabu tersebut.
Mereka yakni AY (30) warga Jakarta, M (31) warga Aceh, dan S (52) warga Bogor yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya tempat yang dijadikan transaksi narkoba di Area Ruko Union Tahap IV RPR di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
"Dari lokasi Pasar Kemis itu berhasil diamankan M dan AY yang sedang melakukan transaksi. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu," kata Rohmad, kepada wartawan.
Dari keterangan AY, didapat informasi bahwa sabu tersebut merupakan milik warga binaan berinisial S.
"Kami koordinasi dengan Kalapas, dan S mengakui. S ini sedang menjalani hukuman kasus kepemilikan ganja 380 kilogram dan divonis 20 tahun," ungkap Kepala BNN Banten.