Ribuan Orang Terjaring Razia Protokol Covid-19, Kebanyakan Pedagang

- 14 Oktober 2020, 11:33 WIB
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial oleh petugas di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020).
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial oleh petugas di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020). /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mencatat ada sekitar 1.207 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) khususnya masker sejak awal operasi yustisi, pada Agustus 2020. Kebanyakan pelanggar yaitu pedagang kaki lima (PKL).

"Kebanyakan yang terjaring itu dari PKL pejalan kaki dan lainnya. Hampir sebulan setengah sejak keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal), dan 1.207 orang dikenakan sanksi sosial," kata Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, Rabu 14 Oktober 2020.

Para pelanggar dikenakan sanksi sosial, seperti push up, menyapu jalan, dan bernyanyi.

Baca Juga: Penegakan Protokol Covid-19, Razia Sasar Pelosok Kampung

"Tapi kalau yang sudah tua, kami hanya memberikan teguran saja. Sedangkan yang lainnya, yang masih muda dan kuat kami beri hukuman seperti biasa, push up, menyapu dan nyanyi," ucapnya.

Dia juga mengklaim saat ini jumlah pelanggar sudah mulai berkurang, dan masyarakat mulai mentaati protokol kesehatan. 

"Sekarang pelanggar cenderung menurun, waktu pertama kali dilaksanakan operasi di Pasar Lama, yang kena 100 lebih pelanggar. Kalau sekarang paling tinggi hanya 30 orang," ujarnya.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Hingga kini pihaknya juga belum menerapkan denda sebesar Rp 100.000 kepada pelanggar. Sebab, melihat kondisi masyarakat dan situasi yang tidak memungkinkan untuk memberikan sanksi denda tersebut. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x