Langgar Permenaker, Izin 252 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Dicabut

- 20 Oktober 2020, 14:59 WIB
ilustrasi-tki-5e859625bdf64
ilustrasi-tki-5e859625bdf64 /

KABAR BANTEN – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencabut 252 izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kurun waktu Maret 2012-2020. Pencabutan izin tersebut karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural, " kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 20 Oktober 2020.

Terbaru, ucap dia, Kemnaker memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua P3MI, yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi skorsing dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," kata Suhatrono seperti dkutip KabarBanten.com dari situs resmi Kemnaker.go.id.

Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujar Suhartono.

Baca Juga : Bikin Bangga, Presiden Jokowi Diabadikan Nama Jalan di Abu Dhabi

Ia  menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x