Langgar Permenaker, Izin 252 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Dicabut

- 20 Oktober 2020, 14:59 WIB
ilustrasi-tki-5e859625bdf64
ilustrasi-tki-5e859625bdf64 /

Ditambahkan Suhartono, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan. "Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui Kordinasi dengan kepolisian," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah