Langgar PSBB, Satpol PP Kota Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 3 Panti Pijat

- 20 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

“Dalam pelanggaran ini, masing-masing pengelola juga dikenakan denda Rp1 juta kepada delapan orang dan surat rekomendasi pencabutan sudah kita layangkan ke DPMPTSP Kota Tangsel,” ujar Muksin.

Diketahui, dalam penggerebegkan itu, Satpol PP Kota Tangsel mendapati alat kontrasepsi yang disinyalir habis dipakai di salah satu panti pijat di Bintaro. Akibat pelanggaran itu, delapan terapis diamankan di Mako Satpol PP Kota Tangsel.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x